PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 46
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Mahasiswa berkewajiban :
- mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademis;
- ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari pembiayaan pendidikan;
- mematuhi semua peraturan yang berlaku di Universitas dan Fakultas;
- memelihara dan menjaga nama Universitas.
