PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 45
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Mahasiswa merupakan anggota masyarakat yang menjadi peserta
didik untuk mengembangkan potensi diri, agar memiliki kemampuan akademik, melalui proses pembelajaran dan terdaftar untuk mengikuti proses pendidikan di Universitas.
(2) Warga Negara Asing dapat menjadi mahasiswa Universitas
setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
