PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 44
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Sumberdaya manusia Universitas terdiri atas dosen dan tenaga
kependidikan lainnya yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
(2) Sumberdaya manusia yang berkedudukan sebagai pegawai negeri
sipil diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia Universitas
dilakukan oleh Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumberdaya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kedelapan Mahasiswa dan Alumni
Paragraf 1 Mahasiswa
