PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Universitas menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan keilmuan, teknologi dan seni, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dan pemberian layanan umum.
(2) Penyelenggaraan pendidikan di Universitas berdasarkan atas
prinsip pendidikan seumur hidup dengan paradigma pembelajaran berkelanjutan.
(3) Universitas mempunyai tugas utama menyelenggarakan pendidikan
tinggi dan mempunyai fungsi meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan.
