PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Universitas diselenggarakan berdasarkan asas kemandirian dan
moralitas.
(2) Kemandirian merupakan dasar pengelolaan Universitas secara
otonom guna mewujudkan tujuan Universitas.
(3) Moralitas merupakan pendorong untuk mewujudkan Universitas
sebagai kekuatan moral dan intelektual, guna terwujudnya masyarakat madani.
