PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Universitas bertujuan untuk :
- menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni, berdasarkan moral agama, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional;
- menghasilkan penelitian inovatif yang mendorong pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni dalam lingkup nasional dan internasional;
- menghasilkan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat secara inovatif agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah secara mandiri dan berkelanjutan;
- mewujudkan kemandirian yang adaptif, kreatif, dan proaktif terhadap tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan, baik secara nasional dan internasional;
- meningkatkan kualitas manajeman pembelajaran secara berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan dan kerjasama nasional dan internasional;
- menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam membangun masyarakat madani Indonesia.
Bagian Ketiga Kedudukan dan jangka Waktu
