PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 38
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Penyelenggaraan Universitas didasarkan pada Rencana Strategis
dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk tercapainya tujuan Univesitas.
(2) Rencana Strategis Universitas disusun oleh Rektor dan
disahkan oleh Majelis Wali Amanat setelah mendapat masukan dari Senat Akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
