PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 37
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Lembaga merupakan unsur penunjang Universitas yang membantu
pimpinan Universitas dalam menyelenggarakan program lintas bidang.
(2) Lembaga mempunyai tugas :
- melaksanakan program yang bersifat lintas bidang;
- melaksanakan kelembagaan;
- menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor
(3) Lembaga dibentuk oleh Rektor setelah mendapat persetujuan
Majelis Wali Amanat.
(4) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua.
(5) Ketua Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Ketua Lembaga bertanggung jawab kepada Rektor.
Bagian Keenam Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, dan Akuntabilitas
Paragraf 1 Perencanaan
