PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 36
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Perpustakaan merupakan unsur penunjang Universitas yang
membantu pimpinan Universitas dalam memberikan pelayanan kepustakaan dan informasi.
(2) Perpustakaan mempunyai tugas :
- melakukan penyediaan bahan pustaka dan informasi;
- melaksanakan pelayanan kepustakaan dan informasi;
- menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor.
(3) Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala.
(4) Kepala Perpustakaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Kepala Perpustakaan bertanggung jawab kepada Rektor.
Paragraf 13 Lembaga
