PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 35
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Direktorat merupakan unsur penunjang Universitas yang
membantu pimpinan Universitas dalam melaksanakan manajemen penyelenggaraan administrasi umum dan kegiatan akademik Universitas.
(2) Direktorat mempunyai tugas :
- mengelola semua aspek manajemen penyelenggaraan Universitas baik secara fungsional maupun administratif;
- menyampaikan hasil pengelolaan kepada Rektor.
(3) Direktorat dibentuk oleh Rektor setelah mendapat persetujuan
Majelis Wali Amanat.
(4) Direktorat dipimpinan oleh seorang Direktur.
(5) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Direktur bertanggungjawab kepada Rektor.
Paragraf 12 Perpustakaan
