Pasal 33
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Badan Pertimbangan Fakultas merupakan unsur Fakultas yang
mempunyai tugas merumuskan pelaksanaan kebijakan akademik Universitas.
(2) Keanggotaan Badan Pertimbangan Fakultas terdiri atas Dekan,
Wakil Dekan, Ketua Departemen, Profesor, dan perwakilan dari Dosen bukan Profesor.
(3) Pimpinan Badan Pertimbangan Fakultas terdiri atas seorang
Ketua dan seorang Sekretaris.
(4) Ketua dan Sekretaris Badan pertimbangan Fakultas dipilih dari
dan oleh anggota Badan Pertimbangan Fakultas.
(5) Dekan, Wakil Dekan, dan Ketua Departemen tidak dapat dipilih
sebagai Ketua dan Sekretaris Badan Pertibangan Fakultas.
(6) Masa jabatan anggota Badan Pertimbangan Fakultas dari
perwakilan dosen bukan Profesor adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) masa jabatan berikutnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pertimbangan Fakultas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf 11 Direktorat
