PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 39
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Universitas disusun dan
dijabarkan dari Rencana Strategis oleh Pimpinan Universitas dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat setelah mendapat masukan dari Senat Akademik.
(2) Tahun anggaran Universitas berlaku mulai tanggal 1 (satu)
Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember pada tahun yang sama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf 2 Pengelolaan Keuangan
