PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 40
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Pengelolaan keuangan Universitas dilakukan sesuai dengan
kebutuhan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, keterpaduan, produktivitas, otonomi, transparan dan akuntabilitas.
(2) Pengelolaan keuangan Universitas yang berasal dari pemerintah
dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan keuangan Universitas yang tidak berasal dari
pemerintah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Universitas menyelenggarakan akuntansi berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan.
Paragraf 3 Akuntabilitas
