PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 41
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup,
pimpinan Universitas bersama Majelis Wali Amanat wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri yang sekurang-kurangnya memuat :
- laporan keuangan yang meliputi neraca, perhitungan penerimaan dan biaya laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih.
- laporan akademik, yang meliputi keadaan, kinerja serta hasil-hasil yang telah dicapai universitas.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa
oleh pengawas fungsional.
(3) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat pengesahan dari Menteri menjadi informasi publik.
