PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 42
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan
ditandatangani oleh semua anggota pimpinan universitas dan disampaikan kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Dalam hal terdapat anggota pimpinan universitas tidak
menandatangani laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan alasan secara tertulis.
