PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 54
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
Menteri melaksanakan pembinaan terhadap Universitas sebagai bagian
dari pembinaan perguruan tinggi pada umumnya.
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
Menteri melaksanakan pembinaan terhadap Universitas sebagai bagian
dari pembinaan perguruan tinggi pada umumnya.