PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 55
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan pemisahan
kekayaan negara yang ditempatkan sebagai kekayaan awal Universitas.
(2) Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah mengawasi pemisahan
kekayaan Negara yang ditempatkan sebagai kekayaan awal Universitas.
