PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 29
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan merupakan unsur pelaksana
Universitas yang membantu pimpinan Universitas dalam menyusun rencana dan tata laksana pengembangan Universitas jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengevaluasi program Universitas
(2) Badan parencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan tata laksana pengambangan Universitas jangka panjang;
- menyusun rencana dan tata laksana pengembangan Universitas jangka menengah;
- menyusun rencana dan tata laksana pengembangan Universitas jangka pendek;
- mengevaluasi program Universitas; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Rektor,
(3) Badan Perencanaan dan Pengembangan dipimpin oleh seorang
Ketua dan seorang Sekretaris,
(4) Ketua dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor,
(5) Ketua Badan Perencanaan dan Pengembangan bertanggung jawab
kepada Rektor.
