PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 28
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Satuan Usaha Komersial merupakan satuan usaha yang didirikan
oleh Universitas dalam rangka menunjang pendanaan Universitas.
(2) Satuan Usaha Komersial dibentuk oleh Rektor setelah mendapat
persetujuan Majelis Wali Amanat.
(3) Satuan Usaha Komersial membentuk Badan Hukum usaha komersial
yang terpisah darl Universitas.
(4) Pengelolaan Satuan Usaha Komersial dilakukan secara terpisah
dan tidak mengganggu kegiatan akademik Universitas.
(5) Pimpinan Satuan Usaha Komersial diangkat dan diberhentikan
oleh Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Usaha Komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), den ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf 7 Badan Perencanaan Dan Pengembangan
