PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 27
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Rektor mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan
untuk kepentingan Universitas.
(2) Rektor tidak berhak mewakili Universitas, jika :
- terjadi perkara di pengadilan maupun di luar pengadilan antara Universitas dengan Rektor;
- mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Universitas.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Majelis Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan Universitas.
Paragraf 6 Satuan Usaha Komersial
