PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 4
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Universitas merupakan perguruan tinggi yang mandiri, inovatif, terkemuka di tingkat nasional dan internasional, pelopor pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni berdasarkan moral agama.
