PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Universitas adalah Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara.
- Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
- Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas.
- Majelis Wali Amanat adalah organ tertinggi Universitas yang berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat.
- Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.
- Senat Akademik adalah badan normatif Universitas di bidang akademik.
- Rektor adalah pemimpin dalam penyelenggaraan Universitas.
- Dekan adalah pemimpin fakultas yang mengkoordinasikan pengelolaan sumberdaya dan penjaminan mutu di Fakultas.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tingi.
- Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikuti proses pendidikan di Universitas.
PENETAPAN
