PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Universitas ditetapkan
sebagai Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
(2) Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1),
berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan Universitas.
Bagian Kesatu Jati Diri
