PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 58
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2006
Selaku Pelaksana Tugas Presiden Republik Indonesia,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2006
ttd.
