PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 16
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Majelis Wali Amanat dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang
Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Majelis Wali Amanat.
(2) Rektor tidak dapat dipilih sebagai Ketua atau Sekretaris
Majelis Wali Amanat.
(3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat adalah
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemilihan Ketua dan
Sekretaris Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
