PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 13
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Pendanaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan
Universitas berasal dari :
- Pemerintah pusat/daerah;
- Masyarakat;
- Usaha dan tabungan Universitas;
- Pihak luar negeri;
- Sumber penerimaan lainnya yang sah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kelima Organisasi
Paragraf 1 Umum
