PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 12
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana di maksud dalam
Pasal 11 ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya
kepentingan Universitas dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan.
(2) Universtitas dapat memanfaatkan kekayaan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Hasil pemanfaatan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menjadi pendapatan Universitas dan dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Universitas.
