PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 14
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Organisasi Universitas terdiri atas :
- organ Universitas
- unsur pelaksana Universitas;
- unsur penunjang Universitas;
- satuan organisasi lain yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan Universitas.
(2) Organ Universitas terdiri atas :
- Majelis Wali Amanat;
- Dewan Audit;
- Senat Akademik;
- Pimpinan Universitas.
(3) Unsur pelaksana Universitas terdiri atas :
- Badan Perencanaan dan Pengembangan;
- Satuan Pengawas Intern;
- Pusat Penjaminan Mutu;
- Fakultas
(4) Unsur penunjang Universitas terdiri atas :
- Direktorat;
- Perpustakaan;
- Lembaga.
Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
