PP
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI
Pasal 31
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Pusat Penjaminan Mutu merupakan unsur pelaksana Universitas
yang membantu pimpinan Universitas delam melakukan penjaminan mutu akademik
(2) Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas :
- merumuskan kebijakan penjaminan mutu;
- mengendalikan dan memantau penjaminan mutu;dan
- menyampaikan hasil penjaminan mutu kepada Rektor
(3) Pusat Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Ketua
(4) Ketua Pusat Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor.
(5) Ketua Pusat Penjaminan Mutu bertanggung jawab kepada Rektor
Paragraf 10 Unsur Pelaksana Akademik
