PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada
di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan
undang-undang.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.
4.
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber
dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi
khusus Provinsi Papua, sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
2021, No.239
Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
5.
Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua yang selanjutnya disebut
DTI
adalah
dana
tambahan
dalam
rangka
pelaksanaan
otonomi
khusus
yang
besarnya
ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan Dewan
Perwakilan Rakyat dilakukan berdasarkan usulan
provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan
untuk
pendanaan
pembangunan
infrastruktur
perhubungan,
energi
listrik,
air
bersih,
telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
6.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH
adalah dana yang bersumber dari APBN yang
dialokasikan
kepada
daerah
berdasarkan
angka
persentase tertentu dari pendapatan negara untuk
mendanai
kebutuhan
daerah
dalam
rangka
pelaksanaan desentralisasi.
7.
Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak
Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus
yang selanjutnya disebut Tambahan DBH Migas
Otsus, adalah bagian DBH yang secara khusus
ditujukan untuk Provinsi Papua yang berasal dari
penerimaan sumber daya alam pertambangan minyak
bumi dan gas alam.
8.
Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan
adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat
daerah kabupaten/kota.
9.
Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah
kesatuan
masyarakat
hukum
yang
memiliki
kewenangan
untuk
mengatur
dan
mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam
sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah
kabupaten/kota.
2021, No.239
10. Adat
adalah
kebiasaan
yang
diakui,
dipatuhi,
dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat
adat setempat secara turun-temurun.
11. Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua
yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk
kepada Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang
tinggi di antara para anggotanya.
12. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP
adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia
yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua
dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP
oleh Masyarakat Adat Papua.
13. Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut
Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua
dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam
Peraturan Pemerintah ini.
14. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya
disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah
provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
15. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang
selanjutnya
disingkat
DPRK
adalah
lembaga
perwakilan
daerah
kabupaten/kota
yang
berkedudukan
sebagai
salah
satu
unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di
Provinsi Papua.
16. Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang
selanjutnya disingkat RIPPP adalah dokumen induk
perencanaan pembangunan dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua yang menjadi pedoman bagi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
17. Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
yang
selanjutnya
disingkat
RPJP
adalah
dokumen
perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
18. Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
yang
selanjutnya
disingkat
RPJM
adalah
dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
2021, No.239
19. Rencana
Pembangunan
Tahunan
Nasional
yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode
1 (satu) tahun.
20. Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Kementerian/Lembaga
yang
selanjutnya
disebut
Renstra
K/L
adalah
dokumen
perencanaan
kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
21. Rencana
Pembangunan
Tahunan
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja
K/L
adalah
dokumen
perencanaan
kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
22. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang
selanjutnya
disingkat
RPJPD
adalah
dokumen
perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun
yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan
daerah yang mengacu pada RPJP nasional.
23. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah penjabaran
dari visi, misi, dan Program kepala daerah yang
penyusunannya
berpedoman
pada
RPJPD
dan
memperhatikan
RPJM
Nasional,
memuat
arah
kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan
daerah, kebijakan umum, dan Program satuan kerja
perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat
daerah, dan Program kewilayahan disertai dengan
rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif untuk periode 5
(lima) tahun.
24. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat RKPD adalah penjabaran dari RPJMD dan
mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka
ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah,
rencana
kerja,
dan
pendanaannya,
baik
yang
dilaksanakan
langsung
oleh
Pemerintah
Daerah
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk periode 1 (satu) tahun.
2021, No.239
25. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut
Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan satuan
kerja perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
26. Rencana
Pembangunan
Tahunan
Satuan
Kerja
Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana
Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD),
adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat
daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
27. Musyawarah
Perencanaan
Pembangunan
yang
selanjutnya
disebut
Musrenbang
adalah
forum
antarpelaku
dalam
rangka
menyusun
rencana
pembangunan nasional dan rencana pembangunan
daerah.
28. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi
Khusus yang selanjutnya disebut Musrenbang Otsus
adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun
rencana
pembangunan
nasional
dan
rencana
pembangunan daerah dalam rangka otonomi khusus
yang dilaksanakan dalam satu rangkaian dengan
Musrenbang
jangka
menengah
dan
Musrenbang
tahunan daerah.
29. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang
berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan
oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat
yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk
mencapai Sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
30. Kegiatan
adalah
bagian
dari
Program
yang
dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja
perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian
Sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari
sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik
yang berupa personel atau sumber daya manusia,
barang modal termasuk peralatan dan teknologi,
dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis
sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk
menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
2021, No.239
31. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan
oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung
pencapaian
Sasaran
dan
tujuan
Program
dan
kebijakan.
32. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan
berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu)
Program.
33. Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu
Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu
Kegiatan.
34. Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan
yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan
penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas
yang terukur.
35. Rekening
Kas
Umum
Negara
yang
selanjutnya
disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
keuangan selaku bendahara umum negara untuk
menampung
seluruh
penerimaan
negara
dan
membayar seluruh pengeluaran negara pada bank
sentral.
36. Rekening
Kas
Umum
Daerah
yang
selanjutnya
disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan
uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah
untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan
membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank
yang ditetapkan.
37. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya
disebut
SiLPA
adalah
selisih
lebih
realisasi
penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1
(satu) periode anggaran.
38. Urusan
Pemerintahan
adalah
kekuasaan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden
yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian
negara
dan
penyelenggara
pemerintahan
daerah
untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan
2021, No.239
menyejahterakan masyarakat.
39. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
40. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk
memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
41. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
42. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.
43. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah Provinsi Papua.
44. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi,
Bupati bagi daerah kabupaten, atau Wali Kota bagi
daerah kota.
45. Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
adalah
Bupati/Wali
Kota
sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
yang
memimpin
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Kabupaten/Kota.
46. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala
Daerah,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Papua/Kabupaten/Kota, dan Majelis Rakyat Papua
dalam penyelenggaraan kebijakan otonomi khusus
2021, No.239
dan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah.
47. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP
adalah representasi kultural OAP yang memiliki
wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-
hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan
terhadap
Adat
dan
budaya,
pemberdayaan
perempuan,
dan
pemantapan
kerukunan
hidup
beragama.
48. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus
Papua
adalah
badan
khusus
yang
melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi,
dan
koordinasi
percepatan
pembangunan
dan
pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua.
49. Aparat
Pengawasan
Intern
Pemerintah
yang
selanjutnya disingkat APIP adalah lembaga yang
melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern
pemerintah,
inspektorat
jenderal
pada
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian,
inspektorat daerah provinsi dan inspektorat daerah
kabupaten/kota.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua terdiri atas: 1. prinsip umum dan kebijakan; 2. penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua; 3. penggunaan; 4. perencanaan dan penganggaran; 5. pengalokasian; 6. penyaluran; 7. pelaksanaan dan penatausahaan; dan 8. pertanggungjawaban dan pelaporan. b. pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi 2021, No.239 Papua terdiri atas: 1. pembinaan dan pengawasan; dan 2. pemantauan dan evaluasi. c. RIPPP dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
Pasal 3
(1) Penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dikelola secara efektif, efisien, transparan, taat pada peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat, keberpihakan bagi OAP, dan akuntabel dengan memperhatikan asas kepatutan, kemanfaatan, keadilan, dan keberlanjutan yang diwujudkan dalam pengelolaan APBD. (2) Kebijakan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. pemerataan pelayanan dan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan dengan memprioritaskan OAP; b. pengembangan ekonomi kerakyatan dengan memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan memprioritaskan OAP; c. pembangunan infrastruktur berkualitas terutama yang mendukung pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, sanitasi lingkungan, pemukiman dan perumahan, serta infrastruktur dasar lainnya dengan memprioritaskan Distrik dan Kampung yang merupakan basis OAP;
2021, No.239
d.
peningkatan kesejahteraan kualitas hidup OAP,
pemberdayaan perempuan, perlindungan anak,
dan pemberdayaan Masyarakat Adat;
e.
pemerataan pembangunan dan pelayanan publik
di Provinsi Papua dalam rangka mengurangi
kesenjangan dengan provinsi lainnya; dan
f.
pembangunan
berkelanjutan
dan
ramah
lingkungan.
(3)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijabarkan lebih lanjut dalam RIPPP.
Bagian Kedua Penerimaan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua
Pasal 4
(1) Penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua terdiri atas: a. DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi sebesar 70% (tujuh puluh persen); b. DBH sumber daya alam pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen); c. Dana Otonomi Khusus sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari plafon alokasi dana alokasi umum nasional; dan d. DTI. (2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi umum nasional; dan b. penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon dana alokasi umum nasional.
2021, No.239 (3) DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran. (4) Penetapan besaran DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan: a. Kinerja pelaksanaan DTI tahun anggaran sebelumnya; dan/atau b. kemampuan keuangan negara.
Bagian Ketiga Penggunaan
Pasal 5
Penggunaan penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada RIPPP dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
Pasal 6
(1) Penggunaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b dengan ketentuan: a. 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; b. 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; c. 30% (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan
2021, No.239 d. 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan Masyarakat Adat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Penggunaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi OAP pada daerah penghasil dan terdampak.
Pasal 7
(1) Untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Provinsi Papua berkewajiban mengalokasikan sebagian dari APBD Provinsi Papua yang diperoleh dari hasil eksploitasi sumber daya alam Papua untuk ditabung dalam bentuk dana abadi, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai Kegiatan pembangunan di masa mendatang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana abadi di APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Penerimaan Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi umum nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a ditujukan untuk: a. pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; b. peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga Adat; dan c. hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2021, No.239
Pasal 9
Penerimaan Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon dana alokasi umum nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditujukan untuk: a. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan; b. paling sedikit 20% (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan; dan c. pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pasal 10
Penggunaan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf d untuk:
a.
pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan;
b.
energi listrik;
c.
air bersih;
d.
telekomunikasi; dan
e.
sanitasi lingkungan.
Pasal 11
(1)
Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi
5% (lima persen) dari alokasi DTI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk
mendanai Kegiatan penunjang yang berhubungan
langsung dengan Kegiatan pembangunan yang didanai
dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus
Provinsi Papua untuk tahun berkenaan.
(2)
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a.
desain perencanaan;
b.
biaya tender;
c.
jasa pendamping/fasilitator non-aparatur negara;
d.
jasa konsultan pengawas;
e.
penyelenggaraan rapat koordinasi; dan/atau
2021, No.239
f.
perjalanan
dinas
untuk
perencanaan,
pengendalian, dan pengawasan Kegiatan.
(3)
Besaran persentase untuk Kegiatan penunjang dari
alokasi DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sepanjang tidak melebihi paling tinggi 5% (lima
persen) dapat disesuaikan dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang
keuangan
setelah
berkoordinasi
dengan
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan
di
bidang
pekerjaan
umum
dan
perumahan rakyat, menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral, menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,
serta
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang perhubungan.
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi. (2) Pendanaan penyelenggaraan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didanai melalui Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus. (3) Pendanaan penyelenggaraan pendidikan melalui Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam rincian penggunaan dana DBH Migas Otsus dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.
2021, No.239
Pasal 13
(1) Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya. (2) Beban masyarakat serendah-rendahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan pendapatan per kapita setiap kabupaten/kota dan kemampuan orang tua/wali peserta didik.
Pasal 14
Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
Pasal 15
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi tenaga kesehatan. (2) Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit dalam bentuk: a. pemberian insentif tambahan berbasis Kinerja dan kehadiran; dan/atau b. bantuan peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
Pasal 16
Pemerintah Pusat wajib mengalokasikan anggaran kesehatan bagi OAP dari belanja kementerian/lembaga terkait sebagai pelengkap pendanaan kesehatan yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
2021, No.239
Pasal 17
Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh
pelayanan
kesehatan
yang
bermutu
dengan
beban
masyarakat serendah-rendahnya, melalui:
a.
pelaksanaan peran Pemerintah Daerah dalam Program
jaminan
kesehatan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b.
dukungan pendanaan pelayanan kesehatan di luar
cakupan
layanan
Program
jaminan
kesehatan
nasional, meliputi dukungan pendanaan untuk:
1.
manfaat pelayanan kesehatan bagi penduduk
yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan
kesehatan nasional;
2.
manfaat
pelayanan
kesehatan
yang
tidak
ditanggung dalam Program jaminan kesehatan
nasional; atau
3.
dukungan pendanaan lain untuk kebutuhan
pelayanan kesehatan bagi penduduk Provinsi
Papua.
Pasal 18
Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua.
Pasal 19
(1) Penyelenggaraan kesehatan oleh Pemerintah Daerah didanai antara lain melalui Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus. (2) Perencanaan dan penganggaran pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RIPPP yang disusun oleh Pemerintah Pusat.
2021, No.239 Bagian Keempat Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 20
(1) Dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus Provinsi Papua, Pemerintah Daerah menyusun perencanaan penggunaan atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang berpedoman pada RIPPP serta diintegrasikan dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD. (2) Tahapan penyusunan dokumen perencanaan penggunaan atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan. (3) Dalam penyusunan perencanaan penggunaan atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat. (4) Pelibatan pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diwujudkan dengan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagai rangkaian tahapan penyusunan RKPD yang pelaksanaannya merupakan bagian Kegiatan yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan Musrenbang Provinsi Papua.
Pasal 21
(1)
Bupati dan Wali Kota menyusun rencana anggaran
dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka
otonomi khusus Provinsi Papua berdasarkan hasil
Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (4) dengan berpedoman pada RIPPP dan
rencana aksi 5 (lima) tahunan yang diintegrasikan
2021, No.239
dengan RPJMD.
(2)
Penyusunan
rencana
anggaran
dan
Program
penggunaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan memperhatikan pagu penerimaan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua tahun
sebelumnya.
(3)
Bupati dan Wali Kota mengajukan rencana anggaran
dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka
otonomi khusus Provinsi Papua kepada Gubernur
untuk dilakukan evaluasi.
(4)
Rencana anggaran dan Program penggunaan yang
diajukan oleh Bupati dan Wali Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah:
a.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari Tambahan DBH Migas Otsus;
b.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari penerimaan yang bersifat umum setara
dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi
umum nasional;
c.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari
penerimaan
yang
telah
ditentukan
penggunaannya
dengan
berbasis
Kinerja
pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua
puluh lima persen) dari plafon dana alokasi
umum nasional; dan
d.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari DTI.
(5)
Gubernur melakukan evaluasi atas rencana anggaran
dan Program penggunaan penerimaan yang telah
ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja
pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh
lima persen) dari plafon dana alokasi umum nasional
dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dan huruf d.
(6)
Menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan bersama menteri
2021, No.239
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri,
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait melakukan pendampingan
dalam pelaksanaan evaluasi yang dilakukan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
dilakukan terhadap:
a.
kesesuaian antara usulan Program dengan RIPPP
dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
b.
kesesuaian usulan Program dengan kewenangan
kabupaten/kota;
c.
sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan
kabupaten/kota dengan rencana Program dan
Kegiatan provinsi;
d.
kewajaran nilai Program dan Kegiatan;
e.
asas efisiensi dan efektivitas;
f.
hasil pemantauan dan evaluasi
penerimaan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua;
dan
g.
sinergi dengan rencana anggaran dan Program
penggunaan penerimaan yang bersumber dari
Tambahan DBH Migas Otsus dan rencana
anggaran dan Program penggunaan penerimaan
yang bersifat umum setara dengan 1% (satu
persen) dari plafon dana alokasi umum nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan
huruf b.
(8)
Hasil evaluasi oleh Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disampaikan kepada Bupati dan/atau
Wali Kota.
Pasal 22
(1)
Gubernur menyusun rencana anggaran dan Program
penggunaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua berdasarkan hasil Musrenbang
2021, No.239
Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan rencana
aksi 5 (lima) tahunan yang diintegrasikan dengan
RPJMD.
(2)
Penyusunan
rencana
anggaran
dan
Program
penggunaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan memperhatikan pagu penerimaan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua tahun
sebelumnya.
(3)
Gubernur menyampaikan rencana anggaran dan
Program
penggunaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi khusus Provinsi Papua yang dialokasikan
untuk provinsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1)
dan
hasil
evaluasi
Program
dan
Kegiatan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (5) kepada menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri,
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional,
dan
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait.
(4)
Rencana anggaran dan Program penggunaan yang
disampaikan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) adalah:
a.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari Tambahan DBH Migas Otsus;
b.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari penerimaan yang bersifat umum setara
dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi
umum nasional;
c.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari
penerimaan
yang
telah
ditentukan
penggunaannya
dengan
berbasis
Kinerja
pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua
puluh lima persen) dari plafon dana alokasi
umum nasional; dan
2021, No.239
d.
rencana anggaran dan Program yang bersumber
dari DTI.
(5)
Menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan bersama menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri,
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait melakukan penilaian atas
rencana
anggaran
dan
Program
penggunaan
penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya
dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebesar 1,25%
(satu koma dua puluh lima persen) dari plafon dana
alokasi
umum
nasional
dan
DTI
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d.
(6)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan terhadap:
a.
kesesuaian antara usulan Program dengan RIPPP
dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
b.
kesesuaian usulan Program dengan kewenangan
provinsi/kabupaten/kota;
c.
sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan
kabupaten/kota dengan rencana Program dan
Kegiatan provinsi;
d.
kewajaran nilai Program dan Kegiatan;
e.
asas efisiensi dan efektivitas;
f.
hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua;
dan
g.
sinergi dengan rencana anggaran dan Program
penggunaan penerimaan yang bersumber dari
Tambahan DBH Migas Otsus dan rencana
anggaran dan Program penggunaan penerimaan
yang bersifat umum setara dengan 1% (satu
persen) dari plafon dana alokasi umum nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan
huruf b.
2021, No.239
(7)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan kepada Gubernur.
Pasal 23
Penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) disampaikan paling lambat bulan April sebelum tahun anggaran berjalan.
Pasal 24
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyempurnaan rancangan akhir RKPD oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah. (2) RKPD Provinsi Papua menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara di lingkup Pemerintah Daerah di Provinsi Papua. (3) Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRP/DPRK menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus. (4) Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRP/DPRK menjadi pedoman penyusunan rancangan APBD Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
Pasal 25
Dalam hal RIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) belum ditetapkan, rencana anggaran dan Program mengacu pada RKPD, RPJMD, dan 2021, No.239 RPJPD Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 26
(1) Dalam hal rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) tidak sesuai dengan pagu penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Pusat, rencana anggaran dan Program dilakukan penyesuaian oleh Kepala Daerah. (2) Proses penyampaian perubahan rencana anggaran dan Program sebagaimana pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyampaian rencana anggaran dan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
Pasal 27
(1) Dalam hal terjadi perubahan rencana dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua pada tahun berjalan pada kabupaten/kota, usulan perubahan rencana penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua di tahun berjalan disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. (2) Gubernur melakukan evaluasi atas usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur menyampaikan persetujuan atau penolakan kepada kabupaten/kota pengusul dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang 2021, No.239 menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (4) Dalam hal terjadi perubahan rencana dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua pada tahun berjalan pada provinsi, usulan perubahan rencana penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua di tahun berjalan disampaikan oleh Gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (5) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan bersama menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan penilaian atas usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan kepada Gubernur. (7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) menjadi pedoman dalam melakukan penyesuaian dengan mendahului perubahan APBD tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Ketentuan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan ketentuan penilaian sebagaimana 2021, No.239 dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian usulan perubahan rencana dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).
Pasal 28
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) tidak sesuai dengan yang dianggarkan dalam APBD, Kepala Daerah melakukan penyesuaian dengan mendahului perubahan APBD tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Pengalokasian
Pasal 29
(1) Penerimaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas: a. DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam yang pengalokasiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan b. Tambahan DBH Migas Otsus berupa selisih antara 70% (tujuh puluh persen) bagian daerah sebagai DBH dalam rangka otonomi khusus dengan persentase bagian daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan kepada provinsi penghasil. 2021, No.239 (3) Pemerintah Daerah Provinsi Papua mengalokasikan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan secara adil, transparan, dan berimbang dengan memberi perhatian khusus pada daerah tertinggal dan OAP. (4) Pengalokasian Tambahan DBH Migas Otsus kepada kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Gubernur paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal alokasi Tambahan DBH Migas Otsus ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan terkait rincian alokasi DBH Migas. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Perdasus.
Pasal 30
(1)
Pembagian alokasi antarprovinsi atas pagu Dana
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dengan memperhatikan:
a.
jumlah OAP;
b.
jumlah penduduk;
c.
luas wilayah;
d.
jumlah
kabupaten/kota,
Distrik,
dan
Kampung/desa/kelurahan;
e.
tingkat kesulitan geografis;
f.
indeks kemahalan konstruksi;
g.
tingkat capaian pembangunan; dan
h.
indikator lain yang diatur dalam peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan.
(2)
Pembagian
alokasi
antara
provinsi
dengan
kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan
atas
pagu
masing-masing
provinsi
yang
telah
dialokasikan
dengan
perhitungan
sebagaimana
2021, No.239
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah
Pusat atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
yang memperhatikan belanja urusan dan kewenangan
antara provinsi dan kabupaten/kota, dengan bagian
provinsi tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
pagu provinsi yang bersangkutan.
(3)
Pembagian
alokasi
antarkabupaten/kota
dalam
provinsi
yang
bersangkutan
atas
pagu
kabupaten/kota yang telah dialokasikan dengan
perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan
oleh
Pemerintah
Pusat
atas
usulan
Pemerintah
Daerah
Provinsi
Papua
dengan
memperhatikan:
a.
jumlah OAP;
b.
jumlah penduduk;
c.
luas wilayah;
d.
jumlah
kabupaten/kota,
Distrik,
dan
Kampung/desa/kelurahan;
e.
tingkat kesulitan geografis;
f.
indeks kemahalan konstruksi;
g.
tingkat capaian pembangunan; dan
h.
indikator lain yang diatur dalam peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan.
(4)
Dalam hal salah satu data variabel sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak tersedia,
pembagian antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dan
pembagian
antarkabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan
data variabel yang tersedia.
(5)
Dalam
hal
kewenangan
antara
provinsi
dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengalami perubahan dan/atau terdapat kebijakan
perubahan prioritas kebutuhan, besaran persentase
batasan
maksimal
bagian
provinsi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian.
2021, No.239 (6) Ketentuan mengenai penyesuaian besaran persentase batasan maksimal bagian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 31
(1)
Pembagian alokasi antarprovinsi atas pagu DTI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
d,
dilakukan
oleh
Pemerintah
Pusat
dengan
memperhatikan:
a.
prioritas kebutuhan infrastruktur perhubungan,
energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan
sanitasi lingkungan; dan
b.
indikator lain yang diatur dengan peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan.
(2)
Pembagian
alokasi
antara
provinsi
dengan
kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan
atas
pagu
masing-masing
provinsi
yang
telah
dialokasikan
dengan
perhitungan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah
Pusat atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
dengan memperhatikan kewenangan antara provinsi
dan
kabupaten/kota
serta
prioritas
kebutuhan
infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih,
telekomunikasi,
dan
sanitasi
lingkungan
yang
mengacu pada RIPPP.
(3)
Pembagian
alokasi
antarkabupaten/kota
dalam
provinsi
yang
bersangkutan
atas
pagu
kabupaten/kota yang telah dialokasikan dengan
perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan
oleh
Pemerintah
Pusat
atas
usulan
Pemerintah
Daerah
Provinsi
Papua
dengan
memperhatikan:
a.
pemerataan kemampuan kabupaten/kota dalam
pemenuhan kebutuhan minimal infrastruktur
2021, No.239
perhubungan,
energi
listrik,
air
bersih,
telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan; dan
b.
prioritas kabupaten/kota terkait infrastruktur
perhubungan,
energi
listrik,
air
bersih,
telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan yang
mengacu pada RIPPP.
Pasal 32
(1)
Usulan alokasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan
ayat (3), serta Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3)
disampaikan oleh Gubernur kepada menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
keuangan.
(2)
Usulan alokasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan
ayat (3) disampaikan paling lambat bulan Juli setiap
tahun.
(3)
Usulan alokasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan
ayat (3) disampaikan paling lambat bulan April setiap
tahun.
(4)
Menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan melakukan evaluasi
terhadap usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dilakukan
terhadap
kesesuaian
usulan
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi Papua tidak
menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah Pusat
melaksanakan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) dan
ayat (3), serta Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), tanpa
usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
2021, No.239 (7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau Hasil perhitungan yang dilakukan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), digunakan sebagai dasar pengusulan pagu alokasi penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d pada APBN.
Pasal 33
(1) Hasil pembagian alokasi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31, disampaikan dalam pembahasan rancangan undang- undang mengenai APBN antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Alokasi menurut penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua per provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 34
(1) Besaran persentase penerimaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b mulai tahun 2042 menjadi 50% (lima puluh persen). (2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan sampai dengan tahun 2041.
Bagian Keenam Penyaluran
Pasal 35
(1) Pemerintah Pusat melakukan penyaluran Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2021, No.239 4 ayat (1) huruf c dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d bagian provinsi dan bagian kabupaten/kota melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi dan RKUD kabupaten/kota. (2) Pemerintah melakukan penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b bagian provinsi dan bagian kabupaten/kota melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi. (3) Provinsi melakukan penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagian kabupaten/kota melalui pemindahbukuan dari RKUD provinsi ke RKUD kabupaten/kota. (4) Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam beberapa tahap. (5) Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan Kinerja realisasi anggaran dan Kinerja capaian keluaran. (6) Kinerja realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) direviu oleh APIP daerah. (7) Kinerja capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) direviu bersama oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Perdasus.
2021, No.239 Bagian Ketujuh Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pasal 36
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran yang bersumber dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dikelola dalam APBD. (2) Dalam rangka pengelolaan uang daerah yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah membuka rekening kas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua pada bank umum yang sehat. (3) Pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua oleh setiap Perangkat Daerah dan satuan kerja pengelola keuangan daerah harus didukung bukti yang lengkap dan sah. (4) Dokumen pelaksanaan dan penatausahaan mencantumkan sumber dana dan keluaran Kegiatan yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, serta penerima manfaat utamanya OAP.
Pasal 37
(1) SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, pengelolaannya dipisahkan dengan SiLPA yang berasal dari sumber lain. (2) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan tahun sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan. (3) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari efisiensi pencapaian keluaran Kegiatan, 2021, No.239 digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan prioritas tahun anggaran berjalan dan/atau dapat disisihkan untuk dikelola sebagai dana abadi.
Pasal 38
(1) Pemerintah Daerah menyusun sistem dan prosedur pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam penyusunan sistem dan prosedur pelaksanaan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memberikan pendampingan dan asistensi kepada Pemerintah Daerah. (3) Penatausahaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Bagian Kedelapan Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Pasal 39
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan mengikuti mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua untuk disampaikan kepada Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, DPRP/DPRK, dan MRP.
2021, No.239
(3)
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua melakukan koordinasi tindak lanjut
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan
para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan
pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi
atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus
Provinsi Papua.
(4)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling kurang memuat uraian:
a.
rencana anggaran dan Program;
b.
sumber daya manusia;
c.
realisasi anggaran dan capaian keluaran;
d.
kendala
pelaksanaan
dan
tindak
lanjut
penyelesaian;
e.
foto dan lokus Kegiatan fisik strategis dan
prioritas; dan
f.
usulan perbaikan tata kelola.
(5)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
Pasal 40
(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua sesuai kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dengan menjunjung prinsip keadilan, transparan, akuntabel, tepat sasaran, efektif, dan efisien. (2) Pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dapat 2021, No.239 dilakukan bersama-sama secara koordinatif dan diarahkan oleh Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua melalui forum sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Kepala Daerah; b. Perangkat Daerah pelaksana penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua; dan c. APIP daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 41
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan dalam bentuk pendampingan/fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 42
(1) Pengawasan dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan bahwa pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan mencapai target Hasil/Sasaran yang ditetapkan serta meminimalisir risiko ketidaktepatan penggunaan dalam rangka mewujudkan pencapaian tujuan otonomi khusus. 2021, No.239 (2) Pengawasan dilakukan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua meliputi aspek perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan. (3) Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara koordinatif sesuai dengan kewenangannya oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri.
Pasal 43
Dalam rangka efektivitas dan menghindarkan tumpang tindih pengawasan, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua mengkoordinasikan dan mengarahkan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
Pasal 44
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilakukan dalam bentuk: a. audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan; dan b. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara periodik dan insidentil. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan Hasil pengawasan.
Pasal 45
(1)
Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
2021, No.239
Pasal 42 ayat (3) melakukan pengawasan melalui:
a.
APIP
pada
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait;
b.
lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
pengawasan intern pemerintah; dan/atau
c.
APIP pada Pemerintah Daerah.
(2)
Pengawasan
oleh
Dewan
Perwakilan
Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) dapat dilakukan oleh DPRP/DPRK dan MRP
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(5)
Pengawasan
oleh
perguruan
tinggi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilakukan melalui
pengkajian dan penelitian yang hasilnya dapat diakses
dan dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat.
Pasal 46
(1) Kepala Daerah wajib menyelenggarakan sistem pengendalian intern pemerintah atas pelaksanaan Kegiatan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terhadap 2021, No.239 pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati, atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua. (3) Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan kepada para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
Pasal 48
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan dan menyusun aturan terkait sistem pengaduan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua. (2) Masyarakat dapat menggunakan sistem pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai salah satu media penyampaian laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua. (3) Pengaduan yang disampaikan melalui sistem pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijangkau, diketahui, atau diakses oleh pihak yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
2021, No.239 Bagian Ketiga Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 49
(1)
Pemantauan
dan
evaluasi
dilaksanakan
dengan
tujuan untuk memastikan pelaksanaan Program dan
Kegiatan atas penerimaan dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua sesuai dengan rencana dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
serta
sebagai
pertimbangan
untuk
penyempurnaan
kebijakan pengelolaan penerimaan dalam rangka
otonomi khusus Provinsi Papua.
(2)
Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap Kinerja
pengelolaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua dengan ketentuan:
a.
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi
penyerapan
dan
ketepatan
waktu
dalam
penyampaian laporan penyerapan penerimaan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua
yang dikelola oleh provinsi/kabupaten/kota;
b.
menteri/pimpinan
lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap pengelolaan Kegiatan,
capaian
keluaran,
dampak,
dan
manfaat
pelaksanaan Kegiatan dalam rangka otonomi
khusus
Provinsi
Papua
yang
dikelola
oleh
provinsi/kabupaten/kota;
c.
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan
di
bidang
perencanaan
pembangunan nasional melakukan pemantauan
dan
evaluasi
terhadap
capaian
keluaran,
dampak, dan manfaat pelaksanaan Kegiatan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua
yang
dikelola
oleh
provinsi/kabupaten/kota
sesuai dalam RIPPP dan rencana aksi 5 (lima)
2021, No.239
tahunan;
d.
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan
dalam
negeri
melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan
dalam APBD atas penerimaan dalam rangka
otonomi
khusus
Provinsi
Papua
oleh
provinsi/kabupaten/kota; dan
e.
Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap
pelaksanaan
pembangunan
di
kabupaten/kota yang didanai dengan penerimaan
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
(3)
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan bersama-sama secara koordinatif
dan diarahkan oleh Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
(4)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan
terhadap
Kegiatan
yang
sedang
berlangsung
melalui
pengamatan
langsung
di
lapangan
dan/atau
pengamatan
tidak
langsung
melalui
dokumen
perencanaan,
penganggaran,
penyaluran, dan pelaksanaan penerimaan dalam
rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang telah
disampaikan
oleh
Pemerintah
Daerah
kepada
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian
sesuai kewenangannya.
(5)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan terhadap Kegiatan yang telah selesai
dilaksanakan
melalui
pengamatan
langsung
di
lapangan
dan/atau
pengamatan
tidak
langsung
melalui
dokumen
laporan
tahunan
pelaksanaan
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua yang telah disampaikan oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(6)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dilakukan dalam:
a.
periode tahunan;
b.
periode berkala 5 (lima) tahunan; dan/atau
2021, No.239
c.
periode tertentu.
(7)
Evaluasi periode tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan tujuan
termasuk namun tidak terbatas untuk:
a.
menyesuaikan target capaian keluaran tahun
berikutnya atas capaian keluaran di tahun
sebelumnya;
b.
menentukan
kebijakan
atas
sisa
dana
penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua; dan/atau
c.
mempersiapkan langkah yang perlu diambil
untuk periode/tahun berikutnya.
(8)
Evaluasi
periode
berkala
(lima)
tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b
dilakukan dengan tujuan termasuk namun tidak
terbatas untuk:
a.
menilai
capaian
atas
Hasil
pengelolaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus
Provinsi Papua dibandingkan dengan target yang
direncanakan dalam RIPPP dan rencana aksi 5
(lima) tahunan;
b.
menentukan sektor-sektor yang masih perlu
dilakukan perbaikan dan dilanjutkan dalam
periode berikutnya; dan/atau
c.
menyesuaikan/memutakhirkan rencana aksi 5
(lima) tahunan.
(9)
Evaluasi periode tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf c dilakukan untuk tujuan tertentu
sesuai kebutuhan.
(10) Hasil
pemantauan
dan
evaluasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan
hasil pemantauan dan evaluasi.
Pasal 50
(1)
Pengelolaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua dilakukan melalui sistem
informasi yang terintegrasi dan dapat diakses dan
2021, No.239
dimanfaatkan
oleh
pemangku
kepentingan
di
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi
Papua termasuk masyarakat.
(2)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengintegrasikan
informasi
perencanaan,
pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan
pertanggungjawaban,
pemantauan,
evaluasi,
dan
lokasi koordinat Kegiatan penerimaan dalam rangka
otonomi khusus Provinsi Papua.
(3)
Sistem
informasi
yang
terintegrasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mendukung
kebutuhan penyediaan data dan informasi dalam
perumusan
kebijakan
pengelolaan
APBN
atas
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua.
(4)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang keuangan dan
terhubung dengan berbagai sistem yang terdapat di
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian
dan
Pemerintah
Daerah
dengan
prinsip
interoperabilitas.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, dan pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
2021, No.239
Pasal 52
(1) Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua menyusun RIPPP dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan dikonsultasikan dengan DPRP. (2) RIPPP dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dan disinkronisasikan dengan RPJPN serta wajib menjadi acuan bagi RPJM Nasional, Renstra K/L, RKP, dan Renja K/L. (3) RIPPP dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjadi acuan bagi RPJPD, RPJMD, dan RKPD dengan memperhatikan kekhususan Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) RIPPP disusun dengan memperhatikan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan. (5) Penyusunan RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. menjamin terwujudnya integrasi dan kesinambungan Program pembangunan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; b. mewujudkan keterkaitan dan konsistensi pembangunan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan; dan c. mewujudkan tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. 2021, No.239
Pasal 53
(1) Penyusunan RIPPP dilaksanakan secara partisipatif, kolaboratif, dan sinergis dengan perencanaan dan pendanaan pembangunan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di wilayah Papua. (2) RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2041 dan menjadi pedoman bagi: a. Pemerintah Pusat dalam melakukan asistensi dan evaluasi pelaksanaan otonomi khusus; dan b. Pemerintah Daerah Provinsi Papua, DPRP, dunia usaha, dan masyarakat dalam menentukan Program dan Kegiatan prioritas sesuai dengan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua. (3) RIPPP selanjutnya dijabarkan ke dalam tahapan rencana aksi 5 (lima) tahunan. (4) Rencana aksi 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dangan Peraturan Presiden.
Pasal 54
(1)
RIPPP memuat sinergi Program, Kegiatan dan sumber
pendanaan pembangunan pada Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah yang paling sedikit meliputi:
a.
pembangunan sumber daya manusia;
b.
pembangunan
ekonomi
dan
pemberdayaan
masyarakat;
c.
pembangunan
infrastruktur
dasar
dan
konektivitas;
d.
pengelolaaan
lingkungan
hidup
yang
berkelanjutan; dan
e.
penguatan tata kelola pemerintahan.
(2)
RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penggunaan
penerimaan
dalam
rangka
otonomi
khusus Provinsi Papua yang terdiri atas:
a.
Tambahan
DBH
Migas
Otsus
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b;
2021, No.239
b.
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c; dan
c.
DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d.
(3)
Penggunaan yang dimuat dalam RIPPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disinergikan dengan kebijakan
penggunaan
dari
sumber
pendanaan
di
luar
penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua.
(4)
RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
materi paling sedikit:
a.
pendahuluan;
b.
isu dan permasalahan pembangunan;
c.
visi, misi, Sasaran, arah kebijakan dan strategi
pembangunan;
d.
prioritas dan fokus pembangunan tahun 2022
sampai dengan tahun 2041;
e.
sinergi pembangunan antara Pemerintah Daerah
Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat;
f.
pelaksanaan,
pelaporan,
pemantauan
dan
evaluasi; dan
g.
penutup.
(5)
RIPPP
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan dengan strategi sebagai berikut:
a.
pendekatan tata kelola pemerintahan yang baik,
terbuka, dan partisipatif yang didukung oleh
sistem pemerintahan berbasis elektronik dan
kebijakan yang berbasis data dan informasi;
b.
pendekatan pembangunan Papua dari perspektif
sosial budaya, wilayah Adat, zona ekologis dalam
rangka
pembangunan
berkelanjutan,
dan
mengutamakan OAP;
c.
percepatan pelaksanaan Program pembangunan
berbasis
Distrik
dan
Kampung
di
wilayah
terpencil, wilayah tertinggal, wilayah pedalaman,
wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan
negara, dan pegunungan yang sulit dijangkau;
2021, No.239
d.
penerapan pendekatan dialog dengan semua
komponen
masyarakat,
organisasi
kemasyarakatan
dan
lembaga
penyelenggara
Pemerintahan Daerah;
e.
pendampingan
dan
peningkatan
kompetensi
aparatur sipil negara di daerah dan pelibatan
peran serta masyarakat;
f.
pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat
dan
tokoh
Adat
dalam
pengawasan
dan
peningkatan kualitas pelayanan publik;
g.
pemberdayaan
pengusaha
lokal
dengan
memprioritaskan pengusaha OAP;
h.
peningkatan
kerja
sama
dengan
mitra
pembangunan
internasional,
dunia
usaha,
organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial,
filantropi, akademisi, dan pemangku kepentingan
Iainnya;
i.
peningkatan pengelolaan komunikasi publik dan
diplomasi yang terpadu dan terintegrasi;
j.
peningkatan
kerja
sama
antar-pemangku
kepentingan dalam menciptakan wilayah Papua
yang aman, stabil, dan damai; dan
k.
penguatan koordinasi kementerian/lembaga dan
Pemerintah
Daerah
dalam
perencanaan,
pelaksanaan,
pengendalian,
dan
evaluasi
pembangunan di wilayah Papua.
Pasal 55
Dalam hal Perdasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) belum ditetapkan, formulasi pengalokasian Tambahan DBH Migas Otsus untuk kabupaten/kota mengacu pada Perdasus yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah 2021, No.239 ini.
Pasal 56
(1) SiLPA yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dan DTI sampai dengan tahun 2021 digunakan untuk membiayai Kegiatan prioritas pembangunan Provinsi Papua. (2) Penggunaan SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan seluruhnya dalam APBD provinsi paling lambat tahun 2023. (3) Dalam hal SiLPA yang sudah dianggarkan dalam APBD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat sisa, maka sisa tersebut pada tahun berikutnya dialokasikan secara merata kepada kabupaten/kota untuk membiayai Kegiatan prioritas pembangunan. (4) Pengalokasian kepada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah dengan memperhitungkan Dana Otonomi Khusus dan DTI yang akan disalurkan ke Provinsi Papua.
Pasal 57
(1) RIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Perdasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 58
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2021, No.239 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (18),
Pasal 36, Pasal 56 ayat (9), dan Pasal 59 ayat (8) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 202l tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, perlu
1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 202l tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202L Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66971;
