Pasal 6
(1) Penggunaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b dengan ketentuan: a. 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; b. 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; c. 30% (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan
2021, No.239 d. 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan Masyarakat Adat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Penggunaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi OAP pada daerah penghasil dan terdampak.
