PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 7
(1) Untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Provinsi Papua berkewajiban mengalokasikan sebagian dari APBD Provinsi Papua yang diperoleh dari hasil eksploitasi sumber daya alam Papua untuk ditabung dalam bentuk dana abadi, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai Kegiatan pembangunan di masa mendatang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana abadi di APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
