PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 8
Penerimaan Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi umum nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a ditujukan untuk: a. pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; b. peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga Adat; dan c. hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2021, No.239
