PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 9
Penerimaan Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon dana alokasi umum nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditujukan untuk: a. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan; b. paling sedikit 20% (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan; dan c. pemberdayaan ekonomi masyarakat.
