PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 10
Penggunaan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf d untuk:
a.
pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan;
b.
energi listrik;
c.
air bersih;
d.
telekomunikasi; dan
e.
sanitasi lingkungan.
