Pasal 11
(1)
Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi
5% (lima persen) dari alokasi DTI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk
mendanai Kegiatan penunjang yang berhubungan
langsung dengan Kegiatan pembangunan yang didanai
dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus
Provinsi Papua untuk tahun berkenaan.
(2)
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a.
desain perencanaan;
b.
biaya tender;
c.
jasa pendamping/fasilitator non-aparatur negara;
d.
jasa konsultan pengawas;
e.
penyelenggaraan rapat koordinasi; dan/atau
2021, No.239
f.
perjalanan
dinas
untuk
perencanaan,
pengendalian, dan pengawasan Kegiatan.
(3)
Besaran persentase untuk Kegiatan penunjang dari
alokasi DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sepanjang tidak melebihi paling tinggi 5% (lima
persen) dapat disesuaikan dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang
keuangan
setelah
berkoordinasi
dengan
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan
di
bidang
pekerjaan
umum
dan
perumahan rakyat, menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral, menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,
serta
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang perhubungan.
