PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi. (2) Pendanaan penyelenggaraan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didanai melalui Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus. (3) Pendanaan penyelenggaraan pendidikan melalui Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam rincian penggunaan dana DBH Migas Otsus dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.
2021, No.239
