PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 13
(1) Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya. (2) Beban masyarakat serendah-rendahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan pendapatan per kapita setiap kabupaten/kota dan kemampuan orang tua/wali peserta didik.
