PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 5
Penggunaan penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada RIPPP dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
