Pasal 31
(1)
Pembagian alokasi antarprovinsi atas pagu DTI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
d,
dilakukan
oleh
Pemerintah
Pusat
dengan
memperhatikan:
a.
prioritas kebutuhan infrastruktur perhubungan,
energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan
sanitasi lingkungan; dan
b.
indikator lain yang diatur dengan peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan.
(2)
Pembagian
alokasi
antara
provinsi
dengan
kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan
atas
pagu
masing-masing
provinsi
yang
telah
dialokasikan
dengan
perhitungan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah
Pusat atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
dengan memperhatikan kewenangan antara provinsi
dan
kabupaten/kota
serta
prioritas
kebutuhan
infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih,
telekomunikasi,
dan
sanitasi
lingkungan
yang
mengacu pada RIPPP.
(3)
Pembagian
alokasi
antarkabupaten/kota
dalam
provinsi
yang
bersangkutan
atas
pagu
kabupaten/kota yang telah dialokasikan dengan
perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan
oleh
Pemerintah
Pusat
atas
usulan
Pemerintah
Daerah
Provinsi
Papua
dengan
memperhatikan:
a.
pemerataan kemampuan kabupaten/kota dalam
pemenuhan kebutuhan minimal infrastruktur
2021, No.239
perhubungan,
energi
listrik,
air
bersih,
telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan; dan
b.
prioritas kabupaten/kota terkait infrastruktur
perhubungan,
energi
listrik,
air
bersih,
telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan yang
mengacu pada RIPPP.
