Pasal 32
(1)
Usulan alokasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan
ayat (3), serta Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3)
disampaikan oleh Gubernur kepada menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
keuangan.
(2)
Usulan alokasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan
ayat (3) disampaikan paling lambat bulan Juli setiap
tahun.
(3)
Usulan alokasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan
ayat (3) disampaikan paling lambat bulan April setiap
tahun.
(4)
Menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan melakukan evaluasi
terhadap usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dilakukan
terhadap
kesesuaian
usulan
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi Papua tidak
menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah Pusat
melaksanakan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) dan
ayat (3), serta Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), tanpa
usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
2021, No.239 (7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau Hasil perhitungan yang dilakukan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), digunakan sebagai dasar pengusulan pagu alokasi penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d pada APBN.
