PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 33
(1) Hasil pembagian alokasi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31, disampaikan dalam pembahasan rancangan undang- undang mengenai APBN antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Alokasi menurut penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua per provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
