PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 34
(1) Besaran persentase penerimaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b mulai tahun 2042 menjadi 50% (lima puluh persen). (2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan sampai dengan tahun 2041.
Bagian Keenam Penyaluran
