Pasal 30
(1)
Pembagian alokasi antarprovinsi atas pagu Dana
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dengan memperhatikan:
a.
jumlah OAP;
b.
jumlah penduduk;
c.
luas wilayah;
d.
jumlah
kabupaten/kota,
Distrik,
dan
Kampung/desa/kelurahan;
e.
tingkat kesulitan geografis;
f.
indeks kemahalan konstruksi;
g.
tingkat capaian pembangunan; dan
h.
indikator lain yang diatur dalam peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan.
(2)
Pembagian
alokasi
antara
provinsi
dengan
kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan
atas
pagu
masing-masing
provinsi
yang
telah
dialokasikan
dengan
perhitungan
sebagaimana
2021, No.239
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah
Pusat atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
yang memperhatikan belanja urusan dan kewenangan
antara provinsi dan kabupaten/kota, dengan bagian
provinsi tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
pagu provinsi yang bersangkutan.
(3)
Pembagian
alokasi
antarkabupaten/kota
dalam
provinsi
yang
bersangkutan
atas
pagu
kabupaten/kota yang telah dialokasikan dengan
perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan
oleh
Pemerintah
Pusat
atas
usulan
Pemerintah
Daerah
Provinsi
Papua
dengan
memperhatikan:
a.
jumlah OAP;
b.
jumlah penduduk;
c.
luas wilayah;
d.
jumlah
kabupaten/kota,
Distrik,
dan
Kampung/desa/kelurahan;
e.
tingkat kesulitan geografis;
f.
indeks kemahalan konstruksi;
g.
tingkat capaian pembangunan; dan
h.
indikator lain yang diatur dalam peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan.
(4)
Dalam hal salah satu data variabel sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak tersedia,
pembagian antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dan
pembagian
antarkabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan
data variabel yang tersedia.
(5)
Dalam
hal
kewenangan
antara
provinsi
dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengalami perubahan dan/atau terdapat kebijakan
perubahan prioritas kebutuhan, besaran persentase
batasan
maksimal
bagian
provinsi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian.
2021, No.239 (6) Ketentuan mengenai penyesuaian besaran persentase batasan maksimal bagian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
