PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 37
(1) SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, pengelolaannya dipisahkan dengan SiLPA yang berasal dari sumber lain. (2) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan tahun sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan. (3) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari efisiensi pencapaian keluaran Kegiatan, 2021, No.239 digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan prioritas tahun anggaran berjalan dan/atau dapat disisihkan untuk dikelola sebagai dana abadi.
