PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 38
(1) Pemerintah Daerah menyusun sistem dan prosedur pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam penyusunan sistem dan prosedur pelaksanaan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memberikan pendampingan dan asistensi kepada Pemerintah Daerah. (3) Penatausahaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Bagian Kedelapan Pertanggungjawaban dan Pelaporan
