Pasal 39
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan mengikuti mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua untuk disampaikan kepada Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, DPRP/DPRK, dan MRP.
2021, No.239
(3)
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua melakukan koordinasi tindak lanjut
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan
para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan
pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi
atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus
Provinsi Papua.
(4)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling kurang memuat uraian:
a.
rencana anggaran dan Program;
b.
sumber daya manusia;
c.
realisasi anggaran dan capaian keluaran;
d.
kendala
pelaksanaan
dan
tindak
lanjut
penyelesaian;
e.
foto dan lokus Kegiatan fisik strategis dan
prioritas; dan
f.
usulan perbaikan tata kelola.
(5)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
