Pasal 36
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran yang bersumber dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dikelola dalam APBD. (2) Dalam rangka pengelolaan uang daerah yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah membuka rekening kas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua pada bank umum yang sehat. (3) Pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua oleh setiap Perangkat Daerah dan satuan kerja pengelola keuangan daerah harus didukung bukti yang lengkap dan sah. (4) Dokumen pelaksanaan dan penatausahaan mencantumkan sumber dana dan keluaran Kegiatan yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, serta penerima manfaat utamanya OAP.
