Pasal 48
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan dan menyusun aturan terkait sistem pengaduan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua. (2) Masyarakat dapat menggunakan sistem pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai salah satu media penyampaian laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua. (3) Pengaduan yang disampaikan melalui sistem pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijangkau, diketahui, atau diakses oleh pihak yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
2021, No.239 Bagian Ketiga Pemantauan dan Evaluasi
