PP
PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK
Pasal 47
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terhadap 2021, No.239 pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati, atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua. (3) Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan kepada para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
